Selasa, 27 November 2018

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA




KSP Sejahtera Bersama adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinajam dan usaha Perdagnagan yang didirikan pada bulan Januari tahun 2004.
KSP Sejahtera Bersama ingin berperan  secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Setiap Unit Usaha KSP Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha KSP Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.


Visi

Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

Misi

1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahaan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soskogurunya.
4.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.


Filosofi

1.      Peraturan dan kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
2.      Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan pada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
3.      Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yanag berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.




Mekanisme Pengelolaan Dana



Gambar Mekanisme Pengelolaan Dana
Mekanisme Pengelolaan Dana

Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada KSP Sejahtera Bersama sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.



SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA 


Pengawas        Ketua                          : Iwan Setiawan
                        Pengawas                    : Ir. Dasep Surahman
                        Pengawas                    : Dang Zeany Kurdinansyah,SE
Pengurus         Direktur Utama           : Vini Noviani,SH., MM.
                        Direktur Pinjaman       : Nur Hidayah,SE.MM.
                        Direktur Simpanan      : Drs. Setiabudi
Jumlah Anggota                      : 2494 untuk cabang depok
Jumlah Anggota                      : Lebih dari 80.000 di pulau Jawa
Kantor Pusat                          : Jl. Pajajaran No. 1 – Bogor 16128, Jawa Barat
Kantor Cabang Depok           : Jl. Margonda Raya No. 48B
                                               Pancoran Mas – Depok 16431,  Telp. 021 – 7720 4885
Jumlah Kantor Cabang           : ada 70 kantor cabang yang tersebar di pulau Jawa
Entitas Usaha                         : - PT. Sejahtera Bersama Retail Indonesia “SB MART”
                                               - PT. Cipta Ekatama Nusantara- Developer & Contractor

Pengawas

Tugas & tanggung jawab pengawas :
·      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·      Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
·      Mengkaji laporan auditor internal (jaringan lembaga).
·      Meneliti informasi keuangan secara berkala.
·      Meneliti kelancaran simpanan dan pinjaman Anggota.
·      Meneliti pelaksanaan peraturan organisasi.
·     Memeriksa pembukuan.
·   Memeriksa buku Anggota secara teratur dan mencocokkan dengan catatan yang dipegang oleh manajemen.
·     Mempelajari dengan seksama pelaksanaan AD/ ART dan peraturan yang berlaku di lembaga.
·      Menilai jalannya usaha lembaga.

Pengurus

Tugas & tanggung jawab pengurus :
·      Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
·      Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
·      Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
·      Menandatangani surat penting
·      Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
·      Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi


Syarat menjadi Anggota KSP Sejahtera Bersama

Untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama;
·         Calon anggota cukup datang ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terdekat
·         Mengisi Form Pendaftaran Anggota, membayar Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib sebesar Rp 100.000,-

Produk KSP Sejahtera Bersama

1.      Produk Simpanan
·         Tabungan Koin Sejahtera
·         Tabungan Pendidikan Sejahtera
·         Tabungan Rencana Sejahtera
·         Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
·         Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun
2.      Produk Pinjaman
·         Pinjaman Rekening
·         Pinjaman Komersial
·         Pinjaman Ekspress
·         Pinjaman Mikro

3.      Layanan Khusus
·         Transfer KSB
·         KSB Online
·         Tunai KSB


IURAN ANGGOTA

Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis simpanan/ iuran anggota koperasi:

1.      Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi. Pada koperasi sejatera bersama (sb) simpanan pokok yang harus di bayarkan oleh calon anggota koperasi adalah sebesar Rp. 50.000.

2.      Simpanan Wajib adalah bentuk simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi setiap bulannya atau dapat dilakukan sekali dalam satu tahun dengan jumlah akumulasi dalam satu tahun.Besaran atau nilai nominal dari Simpanan Wajib dapat berubah sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota Tahunan. Pada koperasi sejahtera bersama (sb) simpanan wajib yang dibayarkan oleh setiap anggota koperasi adalah sebesah Rp. 100.000.

3.      Simpanan bebas atau sukarela adalah Simpanan yang tidak diwajibkan bagi semua anggota. Pembayaran simpanan bebas bisa dilakukan kapan saja, dan simpanan ini bisa diambil kembali setiap saat oleh anggota. Dapat diibaratkan jika simpanan bebas ini adalah kegiatan menabung.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Fungsi Koperasi

Beberapa pandangan mengenai fungsi koperasi, yakni :
Aliran Yardstick
a.       Menurut pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur perekonomian kapitalis.
b.      Fungsi dan peranan koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir terhadap keburukan-keburukan yang ditimSebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada segi melenyapkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem perekonomian itu.
c.       bukan oleh sistem perekonomian kapitalis.
d.      Sebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada segi melenyapkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem perekonomian itu.

Aliran sosialis
a.       Pandangan aliran sosialis ini, memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang.
b.      Menurut aliran ini, karena sistem perekonomian kapitalis adalah suatu sistem perekonomian yang harus segera diakhiri.
c.       Kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu, karena tujuan akhir aliran ini adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.

Aliran persemakmuran
Menurut aliran ini, fungsi dan peran koperasi dalam kapitalis bukan sekedar sebagai alat, bukan sebagai penyeimbang, melainkan sebagai alternatif dari bentuk perusahaan kapitalis.Jadi koperasi harus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakt untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.

Menurut Undang-undang
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Peran Koperasi

Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi :
a.       Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperi-kemanusian.
b.      Mengembangkan metode pembagian SHU yang lebih adil.
c.       Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya.
d.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
e.       Meningkatkan pengahsilan para anggotanya


f.        Menyederhanakan dan mengefesienkan sistem tata niaga:
v  menguraangi mata rantai perdagangan yang tak perlu,
v  melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan, dan
v  menghilangkan praktek-praktek tata niaga yang tidak benar dan tidak jujur.

g.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam koperasi.
h.      Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dengan pemenuhan.
i.        Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif

Peran Koperasi dalam Bidang Sosial :
a.       Mendidik anggota untuk memiliki semangat bekerjasama baik dalam menyelesaikan masalah maupun dalam membangun tatanan sosial yang lebih berperikemanusian.
b.      Mendidik anggota untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya suatu tatanan sosial yang adil dan beradab.
c.       Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi, yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan kebendaan, melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
d.      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan kewajiban setiap orang.
e.       Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

Jumat, 12 Oktober 2018

KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Sejarah koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. 
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabunganyang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. 

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)


Jenis koperasi

Jenis koperasi menurut fungsinya


Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Jenis koperasi menurut status keanggotaannya

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 


Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. 


Keunggulan

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


Daftar pustaka

S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.

STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

Faktor dan kondisi yang berbeda memengaruhi pemilihan strategi memasuki pasar internasional. Ada empat aliran pemikiran (schools of though...