ANGGARAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 4
1. Ketentuan umum, hak, dan kewajiban anggota luar biasa tertuang
dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21.
Pasal 6
Pasal 6
Modal Pinjaman
2. Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III,
Pasal 27.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu) dari yang hadir.
2. Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh
pengurus.
PENUTUP
Pasal 26
1. Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat
Anggota sesuai perkembengan yang ada.
3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat
oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini
ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran
Dasar.
Pasal 26
1. Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2014.
2. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang
diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar