Rabu, 23 Januari 2019

SISA HASIL USAHA (SHU)

I.   Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.

Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


II.   Prinsip-Prinsip dalam penghitungan SHU Koperasi

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota.


III.   Komponen-Komponen dalam dalam perhitungan SHU dan Cara membagi SHU Koperasi

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.

a.      SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b.      SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi
2. Jasa Anggota
3. Dana Pengurus
4. Dana Karyawan
5. Dana Pendidikan
6. Dana Sosial
7. Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan                     : 40%
Jasa anggota                : 40%
Dana pengurus             : 5%
Dana karyawan            : 5%
Dana pendidikan          : 5%
Dana sosial                   : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = VA x JUA + Sa  x JMA
                  V UK            TMS
Dimana :
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK     : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
        = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Selasa, 27 November 2018

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA




KSP Sejahtera Bersama adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinajam dan usaha Perdagnagan yang didirikan pada bulan Januari tahun 2004.
KSP Sejahtera Bersama ingin berperan  secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Setiap Unit Usaha KSP Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha KSP Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.


Visi

Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

Misi

1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahaan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soskogurunya.
4.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.


Filosofi

1.      Peraturan dan kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
2.      Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang anda percayakan pada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
3.      Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yanag berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.




Mekanisme Pengelolaan Dana



Gambar Mekanisme Pengelolaan Dana
Mekanisme Pengelolaan Dana

Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada KSP Sejahtera Bersama sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.



SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA 


Pengawas        Ketua                          : Iwan Setiawan
                        Pengawas                    : Ir. Dasep Surahman
                        Pengawas                    : Dang Zeany Kurdinansyah,SE
Pengurus         Direktur Utama           : Vini Noviani,SH., MM.
                        Direktur Pinjaman       : Nur Hidayah,SE.MM.
                        Direktur Simpanan      : Drs. Setiabudi
Jumlah Anggota                      : 2494 untuk cabang depok
Jumlah Anggota                      : Lebih dari 80.000 di pulau Jawa
Kantor Pusat                          : Jl. Pajajaran No. 1 – Bogor 16128, Jawa Barat
Kantor Cabang Depok           : Jl. Margonda Raya No. 48B
                                               Pancoran Mas – Depok 16431,  Telp. 021 – 7720 4885
Jumlah Kantor Cabang           : ada 70 kantor cabang yang tersebar di pulau Jawa
Entitas Usaha                         : - PT. Sejahtera Bersama Retail Indonesia “SB MART”
                                               - PT. Cipta Ekatama Nusantara- Developer & Contractor

Pengawas

Tugas & tanggung jawab pengawas :
·      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·      Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
·      Mengkaji laporan auditor internal (jaringan lembaga).
·      Meneliti informasi keuangan secara berkala.
·      Meneliti kelancaran simpanan dan pinjaman Anggota.
·      Meneliti pelaksanaan peraturan organisasi.
·     Memeriksa pembukuan.
·   Memeriksa buku Anggota secara teratur dan mencocokkan dengan catatan yang dipegang oleh manajemen.
·     Mempelajari dengan seksama pelaksanaan AD/ ART dan peraturan yang berlaku di lembaga.
·      Menilai jalannya usaha lembaga.

Pengurus

Tugas & tanggung jawab pengurus :
·      Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
·      Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
·      Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
·      Menandatangani surat penting
·      Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
·      Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi


Syarat menjadi Anggota KSP Sejahtera Bersama

Untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama;
·         Calon anggota cukup datang ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terdekat
·         Mengisi Form Pendaftaran Anggota, membayar Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib sebesar Rp 100.000,-

Produk KSP Sejahtera Bersama

1.      Produk Simpanan
·         Tabungan Koin Sejahtera
·         Tabungan Pendidikan Sejahtera
·         Tabungan Rencana Sejahtera
·         Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
·         Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun
2.      Produk Pinjaman
·         Pinjaman Rekening
·         Pinjaman Komersial
·         Pinjaman Ekspress
·         Pinjaman Mikro

3.      Layanan Khusus
·         Transfer KSB
·         KSB Online
·         Tunai KSB


IURAN ANGGOTA

Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis simpanan/ iuran anggota koperasi:

1.      Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi. Pada koperasi sejatera bersama (sb) simpanan pokok yang harus di bayarkan oleh calon anggota koperasi adalah sebesar Rp. 50.000.

2.      Simpanan Wajib adalah bentuk simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi setiap bulannya atau dapat dilakukan sekali dalam satu tahun dengan jumlah akumulasi dalam satu tahun.Besaran atau nilai nominal dari Simpanan Wajib dapat berubah sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota Tahunan. Pada koperasi sejahtera bersama (sb) simpanan wajib yang dibayarkan oleh setiap anggota koperasi adalah sebesah Rp. 100.000.

3.      Simpanan bebas atau sukarela adalah Simpanan yang tidak diwajibkan bagi semua anggota. Pembayaran simpanan bebas bisa dilakukan kapan saja, dan simpanan ini bisa diambil kembali setiap saat oleh anggota. Dapat diibaratkan jika simpanan bebas ini adalah kegiatan menabung.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Fungsi Koperasi

Beberapa pandangan mengenai fungsi koperasi, yakni :
Aliran Yardstick
a.       Menurut pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur perekonomian kapitalis.
b.      Fungsi dan peranan koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir terhadap keburukan-keburukan yang ditimSebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada segi melenyapkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem perekonomian itu.
c.       bukan oleh sistem perekonomian kapitalis.
d.      Sebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada segi melenyapkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem perekonomian itu.

Aliran sosialis
a.       Pandangan aliran sosialis ini, memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang.
b.      Menurut aliran ini, karena sistem perekonomian kapitalis adalah suatu sistem perekonomian yang harus segera diakhiri.
c.       Kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu, karena tujuan akhir aliran ini adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.

Aliran persemakmuran
Menurut aliran ini, fungsi dan peran koperasi dalam kapitalis bukan sekedar sebagai alat, bukan sebagai penyeimbang, melainkan sebagai alternatif dari bentuk perusahaan kapitalis.Jadi koperasi harus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakt untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.

Menurut Undang-undang
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Peran Koperasi

Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi :
a.       Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperi-kemanusian.
b.      Mengembangkan metode pembagian SHU yang lebih adil.
c.       Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya.
d.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
e.       Meningkatkan pengahsilan para anggotanya


f.        Menyederhanakan dan mengefesienkan sistem tata niaga:
v  menguraangi mata rantai perdagangan yang tak perlu,
v  melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan, dan
v  menghilangkan praktek-praktek tata niaga yang tidak benar dan tidak jujur.

g.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam koperasi.
h.      Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dengan pemenuhan.
i.        Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif

Peran Koperasi dalam Bidang Sosial :
a.       Mendidik anggota untuk memiliki semangat bekerjasama baik dalam menyelesaikan masalah maupun dalam membangun tatanan sosial yang lebih berperikemanusian.
b.      Mendidik anggota untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya suatu tatanan sosial yang adil dan beradab.
c.       Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi, yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan kebendaan, melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
d.      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan kewajiban setiap orang.
e.       Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

Faktor dan kondisi yang berbeda memengaruhi pemilihan strategi memasuki pasar internasional. Ada empat aliran pemikiran (schools of though...